Sabtu, 23 November 2024

Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Atas Vonis Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang keluar dari ruang sidang usai divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (16/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Yudisial (KY) RI mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan.

Miko Ginting Juru Bicara Komisi Yudisial RI menyebut, memang bukan ranahnya untuk menanggapi vonis majelis hakim kepada tiga terdakwa polisi yang dinilai publik terlalu ringan, bahkan dua di antaranya diputus bebas.

Namun, jika dalam putusan hakim itu berhubungan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman.

“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” kata Miko dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (17/3/2023) siang.

Sementara, soal penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini, lanjut Miko akan disampaikan oleh Mahkamah Agung.

“Selain itu, penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Meski begitu, ia mengaku sudah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar Komisi Yudisial turun tangan melakukan investigasi bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik. Tapi pemeriksaan baru akan dilakukan jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik.

“Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Ingestigasi Komisi Yudisial RI saat meninjau langsung proses persidangan Tragedi Kanjuruhan Kamis (23/2/2023) lalu, menyebut KY belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Tapi ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai.

Sekadar diketahui, hakim memutus lima terdakwa, AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang dengan vonis bebas, kemudian AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara, dan Suko Sutrisno Security Officer divonis satu tahun penjara.

Putusan itu mendapat sorotan banyak pihak, mulai pakar, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat (ormas), hingga keluarga korban. Persidangan dinilai sengaja dirancang gagal mengungkap kebenaran sejak awal bergulir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs